Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp.15 Triliun Di Pandeglang

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap ribuan lembar uang Palsu
Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap ribuan lembar uang Palsu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil mengungkap ribuan lembar uang pecahan dalam bentuk mata uang Dolar Amerika, mata uang Euro dan 300 juta Rupiah uang palsu yang akan diedarkan oleh tujuh orang pelaku di wilayah hukum Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu senilai belasan triliun ini, berhasil diungkap berdasarkan hasil informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Setelah melakukan penyeledikan, kami berhasil mengamankan tujuh orang, lima orang diantaranya sudah ditetapkan tersangka serta kami telah mengamankan barang bukti uang palsu dalam pecahaan mata uang Dolar Amerika, Euro dan pecahaan seratus ribu yang jika ditotal senilai Rp 15 triliun,” ungkapnya saat menggelar pres rilis di Makopolres Pandeglang, pada Selasa malam, 18 Juli 2023.

Selain mengamankan barang bukti uang palsu, Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang juga mengamankan dua pucuk senjata api air soft gun dan dua unit kendaraan roda empat dari
Kelima orang tersangka diamankan berinsial LJ, AA, GA, SB dan AR.

Adapun modus operandinya, transaksi ini terjadi mulai dari pada bulan April dimana dari tiga orang tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu, mengecek barang yang ada di sana,” katanya.

Kemudian setelah mengecek barang di tanggal 29 April 2023 terjadi transaksi. Dimana uang yang Rp300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp150 juta.

Pos terkait