Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu daerah masuk dalam indek kerawanan pemilu atau IKP pada Pemilu 2019 lalu, salah satunya pelanggaran money politik atau politik Uang.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat 25 Agustus 2023.
“Memang politik uang ini, sebetulnya masuk kategori IKP pada pemilu sebelumnya. Namun, meski urutannya ini, masuk kategori yang ke berapa dari sekian pelanggaran. Tapi, kita sebagai pengawas akan tetap melakukan pencegahan sejak dini agar hal ini tidak terjadi,” kata Iman. Jumat (25/8/2023).
Menurut Iman, pelanggaran politik uang ini. Sebenarnya, memiliki dampak yang begitu besar. Terlebih, dapat merusak mental pemilih.
“Kami sudah tegaskan terhadap seluruh pengawas di tingkat kecamatan hingga desa. Agar, selalu sigap jika terjadi adanya pelanggaran politik uang dan harus secepatnya ditindak,” ujarnya.
Namum tambah Iman, tindakan ini, tentu tidak bisa dilakukan oleh pengawas pemilu saja. Melainkan, harus melibatkan beberapa instansi terkait.
“Selalu kita sampaikan, setiap ditemukannya pelanggaran politik uang. Untuk, segera informasikan dan ditindaklanjuti. Sebab, pelanggaran ini jika tidak ditindak tegas, Tentu, yang kami khawatirkan. Pemilih akan memiliki paradigma yang dimana adanya pemilihan pemilih akan mendapatkan uang,” ungkapnya.
Ditegaskannya, jika sudah terbiasa tidak adanya tindakan. Kedepannya, pemilih yang akan mengajukan uang kepada peserta pemilu.
“Intinya, pelanggaran politik uang ini harus kita cegah secara bersama-sama,” tegasnya.