Opsen atau pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundangan-undangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah diterima oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Samsat Cabang Pandeglang yang telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 12 miliar lebih.
Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah mengatakan, realisasi PKB sejak tanggal 5 Januari 2025 sesudah pemberlakuan Opsen sebesar Rp 12.775.623.000, yang telah diterima oleh provinsi. Adapun opsen yang sudah diterima atau yang telah disetorkan dari UPT PPD Pandeglang untuk PKB sebesar Rp 6.323.243.000.
“Sedangkan untuk BBNKB yang telah diterima oleh kita sebesar Rp 10.096.845.000, untuk opsennya sebesar Rp 6.421.510.000. Itu mulai dari tanggal 6 Januari hingga 12 April 2025. Jadi PKB dan BBNKB tersebut yang diterima oleh UPT Samsat Pandeglang melalui gerai, samling dan induk, itu belum dengan yang dibayarkan oleh WP melalui online,” kata Epy kepada wartawan, Rabu (15/4).
“Opsen PKB dan BBNKB yang telah diterima oleh Kasda Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 12.744.753.000, secara otomatis real time masuk Kasda,” sambungnya.
Dijelaskannya, opsen PKB dan BBNKB tersebut diberikan karena amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Terus Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, dan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu dasar hukum kita,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Epy, ada juga peraturan gubernur nomor 22 tahun 2024 tentang pemungutan opsen PKB dan BBNKB.
“Dasarnya itu, dan opsen tersebut pemberlakuannya dimulai tanggal 6 Januari 2025,” ungkapnya.