BPKD Sebut Opsen Pajak Tidak Langsung Masuk ke Kas Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang telah ditransfer ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Pandeglang, oleh Bapenda Banten sebesar Rp 12 miliar lebih, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa dana dari opsen pajak tersebut tidak langsung masuk ke kas daerah. Melainkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di BPKD Pandeglang.

Sub Bidang Kasda pada BPKD Kabupaten Pandeglang, Andi Pahlevi mengatakan, meskipun opsen pajak merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari bagi hasil pajak provinsi. Proses penyalurannya dilakukan melalui mekanisme transfer dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang dan tidak secara otomatis tercatat sebagai pendapatan kas daerah.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Itu sesuai dengan tahapan yang mungkin Bapenda Provinsi Banten yang sudah dapatkan, dan mereka salurkan kepada Kabupaten Pandeglang sebagai bagi hasil pendapatan yang berbentuk opsen tersebut,” kata Andi saat ditemui di ruang kerjanya, kamis (17/4).

Dijelaskannya, Pemprov Banten sudah menyampaikan melaluiĀ  rekening RKUD perharinya dengan mekanisme pemungutan dari mereka, lalu di sampaikan ke RKUD mereka kemudian disalurkan dulu ke penampung Bank Banten untuk penerimaan Kabupaten Pandeglang, setelah itu disalurkan ke rekening Bapenda Pandeglang
baru dilimpahkan ke BPKD atau ke RKUD.

“Dalam pelimpahan ke RKUD itu bentuknya sekaligus keseluruhan bank, untuk pemilihannya itu ada di rekening penampung,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan perjanjian kerjasama pemerintah daerah dan antar bank, bahwa itu akan di limpahkan dalam waktu 1×24 jam ke RKUD setelah dari penampung.

“Penampung Bank Banten yang kami miliki, disitu rekening penerimaan opsen Pemkab Pandeglang di Bank Banten. Setelah terkumpul baru mereka limpahkan ke kita melalui Bapenda Pandeglang,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Opsen atau pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundangan-undangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah diterima oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Samsat Cabang Pandeglang yang telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 12 miliar lebih.

Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah mengatakan, realisasi PKB sejak tanggal 5 Januari 2025 sesudah pemberlakuan Opsen sebesar Rp 12.775.623.000, yang telah diterima oleh provinsi. Adapun opsen yang sudah diterima atau yang telah disetorkan dari UPT PPD Pandeglang untuk PKB sebesar Rp 6.323.243.000.

“Sedangkan untuk BBNKB yang telah diterima oleh kita sebesar Rp 10.096.845.000, untuk opsennya sebesar Rp 6.421.510.000. Itu mulai dari tanggal 6 Januari hingga 12 April 2025. Jadi PKB dan BBNKB tersebut yang diterima oleh UPT Samsat Pandeglang melalui gerai, samling dan induk, itu belum dengan yang dibayarkan oleh WP melalui online,” kata Epy

Pos terkait