Seorang Residivis berinisil TD alias KECOY (30) harus kembali berurusan dengan hukum, akibat kasus pencurian kendaraan bermotor Diwilayah Kabupaten pandeglang, Banten.
TD alias KECOY ditangkap bersama barang bukti tiga unit kendaraan roda dua.
“Hari ini Sabtu, 15 Juni 2024, kami dari Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.Dimana kejadiannya pada tanggal 6 April 2024. Jadi dua bulan lalu,” kata Kapolres pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, saat konferensi pers di halaman Mapolres pandeglang, sabtu (15/06/2024).
Oki mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan motornya.
” Kejadiannya terjadi di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang. Adapun kejadian terjadi pada saat kendaraan korban diparkirkan di depan halaman rumahnya.
Pada saat diparkirkan kendaraan di kunci stang. Kemudian pelaku sudah menguntit kendaraan tersebut bersama rekannya, diduga atas nama TD dan dan TA melakukan pemantauan terhadap kendaraan menjadi target, berhasil mengambil motor tersebut, ” ungkap Oki.
Lebih lanjut Oki mengatakan, modus para pelaku dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci Leter T.
“dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T yang sudah diaiapkan oleh para pelaku” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
” Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan yaitu alat pembobol kunci stang ini mereka bawa dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor, kemudian juga mengamankan STNK kendaraan tersebut.
Yang berhasil diamankan dua unit kendaraan dan satu unit kendaraan operasional para pelaku,” tandasnya.
TD alias KECOY diketahui merupakan Residivis Di kasus yang sama, Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
“Bersangkutan residivis, bersangkutan pernah berpekara sama dan pernah di jebloskan ke Rutan sementara Satunya lagi atas nama TA, saat ini masih dalam pengejaran oleh unit Pidum kami. Untuk keberadaannya sudah diketahui kami masih menunggu waktu tepat melakukan penyergapan terhadap DPO tersebut,” imbuhnya.
Sementara TD alias KECOY mengaku baru dua kali menjalankan aksi nya tersebut.
” baru dua kali pak, rencana mau di jual ke petani seharga 2,5 juta. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari, ” singkatnya.
Untuk mempertnagung jawabkan perbuatannya, paleku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 7 tahun.