Kejaksaan Negeri Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Dari 41 Perkara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kejaksaan negeri pandeglang bersama instansi terkait, kembali memusnakan barang bukti dari 41 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan halaman kantor kejari pandeglang pada kamis (06/06/2024), dengan cara dibakar dan dilarutkan kedalam air serta di hancurkan.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dari bulan april Hingga juni 2024, dan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti.

Ria menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya, perkara dari narkotika, tindak pidana makar, dan tindak pidana penganiayaan, perjudian serta pencurian.

” Rinciannya ada Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 34,6742 gram, Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto seluruhnya 5,2275 gram, Obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 214 butir, Obat Merk Tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 868 butir, Handphone dengan berbagai jenis merk,Dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas kecil, kunci-kunci, alat hisap shabu,timbangan, closet, pipa kaca, dan sedotan, “Jelasnya.

Lebih lanjut ria mengungkapkan, kegiatan pemusnahan ini akan dilakukan secara rutin,sehingga tidak memberikan kesempatan bagi siapapkun untuk melakukan tindakan apapun diluar aturan yang ada.

” Karena kan kita musti secara berkala untuk pemusnahannya, tidak harus menunggu sampai menumpuk dulu baru dimusnahkan,” ungkapnya.

 

Ria menambahkan, Selain dimusnahkan beberapa barang bukti juga dilelangkan kepada masyarakat umum.

” dilelang ada,tapi kebetulan ini nilai taksirannya belum keluar. Kita masih menunggu, mudah-mudahan Di minggu ini atau minggu depan sudah keluar,” tandasnya.

Ria menegaskan Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak main-main dalam Penindakan hukum, termasuk bagi pegawainya.

” jika ditemukan melakukan tindakan yang tidak sesuai, maka akan di proses sesuai hukum. Termasuk penyelahgunaan narkotika dan tindakan lainnya yang melanggar hukum,” tegasnya.

Pos terkait