Terdakwa kasus perburuan liar satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi warga Kampung Ciakar Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu Pandeglang, divonis 12 tahun penjara.
Sunendi dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Vonis disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus perburuan Badak Jawa di ruang sidang Utama PN Pandeglang pada Rabu, 5 Juni 2024.
Dalam hal ini, Sunendi terbukti melanggar soal kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP.
Kemudian Sunendi juga terbukti telah membunuh enam ekor Badak Jawa di rentang waktu 2019-2023 dan dinyatakan melanggar Pasal 40 (2) Jo Pasal 21 (2) huruf a dan d UU nomor 5 tahun 1990, tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan kurungan penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim, Joni Mauliddin Saputra saat membacakan dakwaan.
Selain 12 tahun kurungan penjara, Sunendi juga dibebankan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tak mampu membayarnya, terdakwa menggantinya dengan pidana 2 bulan penjara.
“Dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Joni menyampaikan, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir banding.
“Dari hasil putusan ini, saudara memiliki hak untuk menerima putusan atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” tandasnya.