Kejari Pandeglang Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Bansos Kemendikbud RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pelarian Arifin (38), tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk organisasi pendidikan dan majlis taklim dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2015, berakhir di tangan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Banten dan Kejari Pandeglang. Arifin ditangkap di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 12 Februari 2025.setelah 6 tahun buron.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka Arifin yang sempat menjadi buronan selama 6 tahun.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dikatakan Aco, Modus tersangka ArifinĀ  bersama terpidana Rohman, Elvi Sukaesih dan Asep mencari 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Munjul, selanjutnya mereka membuatkan proposal berikut persyaratan lalu mengirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

” Setelah usulan bantuan itu cair, tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih mendampingi para penerima saat pencairan di Bank. Selanjutnya setelah cair tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen dan yang diberikan kepada penerima sebesar 25 persen dari yang seharusnya diterima Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 20.000.000,” Kata ACO, Jumat (14/02/2025).

Lebih lanjut aco mengungkapkan, hasil dari pemotongan tersebut dibagi berempat oleh tersangka Arifin, terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih, serta terpidana Asep Saifudin yang berperan sebagai orang pertama yang menginformasikan adanya program bantuan tersebut kepada tersangka Arifin.

Menurut aco akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka Arifin bersama ketiga terpidana lainnya, negara mengalami kerugian sekitar 200 juta lebih.

“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 230.354.000.00

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,tersangka Arifin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait