Empat dari lima pelaku pencurian yang beraksi di Kabupaten Pandeglang,Banten diamankan warga. Satu pelaku berhasil melarikan diri.
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB , di Kampung Kadu Sumbul Sawah, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karang Kanjung,Kabupaten Pandeglang,Banten. Dengan modus berpura- pura menawarkan jasa terapi kepada korban.
” Awalnya pas saya pulang kerumah, ada tiga orang perempuan yang berpura-pura malekukan terapi ke ibu saya, ” Kata korban yang bernama Nurhalimah, usai kejadian, Rabu (26/02/2025).
Nurhalimah mengaku Merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku. Kecurigaan itu kemudian ia mengecek barang-barang berharga milik orang tuanya. Menurutnya, barang berharga milik orang tuanya hilang dibawa oleh pelaku.
” Dia (pelaku -RED) balik lagi sambil bawa emas yang diambil itu, terus ya sudah langsung diamankan sama warga, jadi total ada 4 orang yang di amankan, sementara satu nya lagi kabur bawa mobil, ” Pungkasnya.
Setelah diamankan warga, didapati emas sebanyak 100 gram lebih dari tangan pelaku. Ia menegaskan emas itu milik orang tuanya.
” Kira-kira kurang lebih yang diambil itu sebanyak 100 gram emas, terdiri dari cincin, gelang dan emas antam, ” Ungkapnya.
Nurhalimah menyebut, peristiwa pencurian ini sebelumnya juga pernah terjadi pada keluarganya.pada saat itu katanya uang belasan juta rupiah hilang dibawa para pelaku.
” Udah empat kali kejadian, cuman sebelum – sebelum nya hanya kehilangan uang saja.” Ucapnya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian polsek cadasari, guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek cadasari IPTU Widi Utomo membenarkan adanya penangkapan komplotan pencuri bermodus pijat terapi.
” Kami mengamankan empat terduga pelaku inisial IL (30), S (38), M 25, R (25), ” Kata nya.
Widi menjelaskan, ke empat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. mereka membagi tugas dua orang untuk melakukan pengobatan dan satu mengambil barang berharga milik korban.
“Modus sementara diduga pelaku dengan cara menawarkan jasa terapi pengobatan datang kerumah korban, menawarkan pengobatan dan berhasil diambil Pelaku emas sejumlah 132 gram, ” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara keempat pelaku berasal dari wilayah Bekasi satu dari Rangkasbitung.
“Perkembangan kami dalami kembali, sementara mereka dengan modus pengobatan terapi tradisional.Nanti akan kami cek kembali karena diduga masih ada pelaku lain, ” Tambahnya
Pihak kepolisian kini memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
“Sementara lima (pelaku) tapi yang berhasil kami amankan baru empat, satu pelaku lainnya yang berinisial M-A-S (31) masih dalam pengejaran, ” Tandanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.
“ancaman nya maksimal tujuh tahun kurungan penjara, ” Tutupnya.