Satlantas Polres Pandeglang Lakukan Penindakan Kendaraan Sumbu Tiga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melintas di wilayah hukum Polres Pandeglang, tepatnya di Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

” Hari ini kita lakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga ke atas, yang melanggar jam operasional berdasarkan peraturan Gubernur Banten nomor 567 Tahun 2025, ” kata Kasat lantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, Rabu (19/08/2026).

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dikatakan Kasat Lantas, penindakan dilakukan sebagai upaya terciptanya situasi arus lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di Daerah Hukum Polres Pandeglang. Juga Meningkatnya ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

” Selain itu juga agar Berkurangnya angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, ” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Kasat Lantas, pihaknya telah memasang himbauan berupa banner kepada masyarakat. bahwasannya melanggar lalu lintas sangat berbahaya dan berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.

” Beberapa kendaraan yang kedapatan melanggar telah kita berikan tindakan berupa teguran lisan, namun jika sewaktu-waktu mereka melanggar lagi akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, “tegasnya.

Satlantas Polres Pandeglang mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga, untuk memperhatikan ketentuan mengenai jalur, waktu operasional, dimensi, muatan, serta kelengkapan kendaraan.

” Dengan adanya penindakan dan edukasi secara rutin, diharapkan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dapat diminimalisasi sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan, ” tutup Senna.

Pos terkait