Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang diduga telah mengabaikan dan melanggar INPRES Nomor 1 tahun 2025 Tentang Efesiensi Anggran serta adanya dugaan penghamburan anggran dana hibah.
Pasalnya, beberapa kegiatan KPU dan Bawaslu kabupaten Pandeglang itu di selenggarakan setelah Pilkada selesai, Karena kegiatan dilakukan di tahun 2025 setelah ada surat kementerian keuangan, Mendagri, dan presiden prabowo.
Aktivis Penggiat Demokrasi Pandeglang Aris, mengatakan hal ini perlu menjadi evaluasi bersama khusus nya Pejabat KPU dan Bawaslu Pandeglang yang diduga telah melanggar INPRES Nomor 1 tahun 2025 Tentang Efesiensi Anggran aturan dan ketentuan yang berlaku.
” Kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh KPU dan Bawaslu itu rapat-rapat Kordinasi bahkan ada rapat kasek pun dilakukan, bahkan kegiatan FGD atau Evaluasi Pemilu tahun 2024 itu dilakukan, selama tahun 2025 ini sudah berkali di lakukan.” ujar Aris
Aris menyebut KPU dan Bawaslu Pandeglang harusnya sadar bahwasanya di tengah ekonomi kabupaten pandeglang sedang merasakan efesiensi anggran yang berdampak luas pada semua sektor ini harus menjadi perhatian lebih. Bukan malah menghamburkan anggran.
” kami menduga ini hanya isapan jempol semata yang kami rasa hanya menghambur kan anggran saja” Ungkap Aris
Aris melanjutkan, ditengah banyaknya anggaran yang dipangkas demi terlaksananya efesiensi penggunaan APBN dan juga APBD, seharusnya KPU dan Bawaslu kabupaten Pandeglang tidak menghamburkan-hamburkan uang anggaran.
” Anggaran yang diterima itu kan dari uang pajak rakyat APBD Kabupaten pandeglang, ” Sebutnya.
Sementara Saeful Bahri dari Aliansi Peduli Independen (API) Kabupaten Pandeglang menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu yang kami duga hanya menghambur kan anggran saja bahkan melanggar Impres, surat kementerian keuangan, dan Mendagri.
” Maka Dari informasi dan fakta yang terjadi ada kegiatan yang dilakukan juga oleh KPU kabupaten pandeglang yaitu Kegiatan FGD di Hotel Mutiara Carita Cittages tanggal 21-22 Pebruari 2025. Serta kegiatan rapat koordinasi atau Evaluasi hanya di jadikan ajang hiburan untuk menghabiskan anggran saja. “Kata Saefull.
Saefull menyampaikan Bahwasanya informasi anggaran silpa pilkada tersebut di pakai FGD oleh KPU. Bahkan Informasinya pakai anggaran hibah Berapa ratus juta itu, selama dua hari kegiatan tersebut.
” Dari hasil investigasi dan Informasi yang kami dapatkan bahwasanya ada Hibah Cadangan Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu KPU sebesar 5 Milyar dan Bawaslu 1,5 Milyar jangan kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan anggran untuk PSU juga? Nah ini harus ada keterbukaan informasi publik agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Karena kita ketahui bersama Pandeglang tidak ada PSU.” Katanya.
Untuk itu Saeful meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan hingga Dengan BPK untuk lakukan pemeriksaan dan Audit KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
” Dengan temuan ini kami aktivis Demokrasi dari Aliansi Peduli Independen (API) Kabupaten Pandeglang akan segera melakukan laporan pengaduan terhadap APH dan pihak-pihak terkait. ” Tutupnya