Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Ditangkap Saat Bekerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Sempat buron selama dua bulan,pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur dibekuk anggota unit perlindungan perempuan anak atau ppa satreskrim polres pandeglang.

Pelarian A-S alias Dilan (19) harus berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Pandeglang menangkapnya  pada selasa (25/02/2025). A-S alias Dilan di tangkap di tempat kerjanya di wilayah kabupaten lebak,banten,tanpa adanya perlawanan. A-S alias Dilan masuk dalam daftar pencarian orang sejak desember 2024 lalu , setelah diduga melakukan pencabulan terhadap V-T, anak berusia 15 tahun warga Kabupaten Pandeglang.

kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku A-S mengakui perbuatan cabulnya tersebut .

” A-S alias Dilan awalannya berkenalan dengan v-t di akun media sosial, dan kerap bertemu. perbuatan cabulnya itu dilakukan disebuah mes tempat ia bekerja pada 2024 lalu di wilayah kecamatan majasari,kabupaten pandeglang, ” Kata Robert, Rabu (26/02/2025).

Akibat perbuatan cabul itu, korban harus mengalami trauma yang mendalam, dan menderita nyeri di bagian alat vital nya.

” pelaku A-S mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap korban,” Tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,A-S alias Dilan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pos terkait