Sempat buron selama dua bulan,pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur dibekuk anggota unit perlindungan perempuan anak atau ppa satreskrim polres pandeglang.
Pelarian A-S alias Dilan (19) harus berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Pandeglang menangkapnya pada selasa (25/02/2025). A-S alias Dilan di tangkap di tempat kerjanya di wilayah kabupaten lebak,banten,tanpa adanya perlawanan. A-S alias Dilan masuk dalam daftar pencarian orang sejak desember 2024 lalu , setelah diduga melakukan pencabulan terhadap V-T, anak berusia 15 tahun warga Kabupaten Pandeglang.
kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku A-S mengakui perbuatan cabulnya tersebut .
” A-S alias Dilan awalannya berkenalan dengan v-t di akun media sosial, dan kerap bertemu. perbuatan cabulnya itu dilakukan disebuah mes tempat ia bekerja pada 2024 lalu di wilayah kecamatan majasari,kabupaten pandeglang, ” Kata Robert, Rabu (26/02/2025).
Akibat perbuatan cabul itu, korban harus mengalami trauma yang mendalam, dan menderita nyeri di bagian alat vital nya.
” pelaku A-S mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap korban,” Tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,A-S alias Dilan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.