Sebanyak 108 desa di Pandeglang, dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh), lantaran masa jabatan Kepala Desa (Kades) di 108 desa tersebut sudah habis pada tanggal 8 Desember 2023 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Bunbun Buntaran mengungkapkan, sebanyak 108 Kades saat ini telah habis masa jabatannya pada tanggal 8 Desember 2023 lalu.
Saat ini lanjut dia, karena belum ada Pejabat Sementara (Pjs), maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut di isi oleh Plh.
“Iya saat ini di isi oleh Plh dulu sebelum ada Pjs. Karena untuk penempatan Pjs itu masih berproses,” ungkap Bunbun, Selasa (12/12/2023).
Dikatakannya, untuk pengajuan Pjs Kades, pihak kecamatan semuanya sudah mengajukan, dan sekarang sedang diproses.
“Jika nanti SK nya sudah ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, maka Plh Kades akan diganti oleh Pjs,” katanya.
Saat ditanya sampai kapan 108 desa itu dijabat oleh Plh. Bunbun mengaku sampai proses untuk penempatan selesai rampung.
“Kita belum tahu Plh ini sampai kapan, namun kita upayakan secepatnya proses Pjs Kades diselesaikan, sehingga tidak lagi ada Plh tapi Pjs,” ujarnya.
Ditambahkannya, Plh Kades ini diambil dari Skeretaris Desa (Sekdes). Karena memang proses Pjs belum selesai, maka agar tidak terjadi kekosongan di isi dulu oleh Plh.
“Roda pemerintahan tetap harus berjalan, makanya sebelum ada Pjs di jabat oleh Plh dulu,” tuturnya.
Terpisah, Camat Cisata, Asep Permana mengaku, di Cisata ada sebanyak 4 desa yang habis masa jabatan Kadesnya. Ke empat desa itu diantaranya Desa Ciherang, Pasireurih, Cisereh dan Kondang Jaya.
“Sementara ini yang mengisi kekososngan jabatan Kades diganti oleh Plh, karena Pjs belum ada. Tadi juga kita sudah menyerahkan SK Plh kepada Sekdes, karena yang jadi Plh itu Sekretaris Desa,” tambahnya.