Seorang oknum pengelola event Banten Indie Clothing, asal Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, YB (31) alias Chou ,ditangkap Satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, pada Selasa, 9 April 2024 atau tepatnya malam takbir.
YB (31), Chou ditangkap Polisi, lantaran diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sejumlah dana investor yang nilainya mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam menerangkan, modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan keuntungan kepada investor dari kegiatan event clothing bertajuk Banten Indie Clothing (BIC).
Namun sampai saat ini, keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak pernah dipenuhi. Bahkan nilai investasi yang diberi juga tidak mampu dikembalikan.
“Modus pelaku melakukan penipuan dan penggelapan untuk beberapa urusan bisnis dan event Banten Indie Clothing (BIC). Untuk kerugian korban bervariatif. Kalau ditotal mencapai Rp634 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Senin (15/4/2024).
Kasat Reskrim menyebut, jumlah korban dan kerugian dimungkinkan masih bertambah. Karena informasi yang diterimanya, masih ada korban lain yang belum melaporkan. Mengingat pelaku menjanjikan dua titik event, di Pandeglang dan Serang.
“Ada beberapa korban atas tindakan pelaku yang melaporkan juga. Korban ada lima yang sudah melapor. Kemungkinan nanti masih bisa bertambah,” ucap dia.
Seorang korban, Fauzan Mauludi mengatakan, mulanya pelaku menawarkan untuk kerjasama event clothing tahun 2022 dan 2023 lalu dan menjanjikan keuntungan. Namun sampai saat ini tidak bisa menepati yang dijanjikan.
“Hal ini tentu akan merusak keadaan dan personality orang Pandeglang kalau keadaan ini tidak diperbaiki. Maka kami menilai hal ini harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum,” kata dia yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp200 juta.
Kuasa Hukum korban lain atas nama Ratu Anita Tristiawati, Bakdiah Fitriyadi menambahkan, kliennya mengalami kerugian Rp298 juta. Sejatinya uang sebesar itu akan digunakan pelaku untuk dana talangan membuat event clothing. Namun kesepakatan pelaku untuk melunasi tidak pernah dipenuhi.
“Klien saya niat memberi talangan karena dia mendukung kegiatan anak muda yang kreatif. Saudara YB membawa pengajuan kerjasama yang berhubungan dengan anak muda, jadi klien saya tertarik dan mendukung untuk memberi dana talangan,” ucap dia.
Berbeda dengan Tatang Tarudi. Dia menjadi korban penggelapan barang yang dilakukan pelaku. Sejumlah barang elektronik milik korban disewa pelaku untuk kebutuhan dokumentasi acara BIC di Rangkasbitung. Namun sampai batas akhir penyewaan, pelaku tidak pernah mengembalikan barang Tatang. Bahkan pelaku menggadaikan barang korban di pegadaian swasta.
“Dia menyewa sembilan alat dari saya terdiri atas kamera dan laptop. Tapi digadaikan. Empat unit saya tebus dengan uang pribadi karena akan dilelang. Dari hasil penipuan itu saya mengalami kerugian hingga Rp40 juta,” ujar Tatang.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polisi dan mendekam di balik jeruji. Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.