Uang pengembalian itu nantinya akan langsung dipotong dari jasa pelayanan pegawai oleh pihak bank, berdasarkan surat kuasa yang telah di tandatangani pegawai.
“Jujur kami selaku pegawai merasa keberatan karena nilainya gak kecil bahkan nyampe jutaan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perintah pengembalian itu setelah ada surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD).
Namun tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada para pegawai.
Hingga berita ini dipublish wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Direktur RSUD Banten dr. Danang Hamsah Nugroho melalui telepon.