Polisi Bekuk Ibu Pembuang Bayi Di Cimanuk Pandeglang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Selokan Kampung Sawah Luhur Kadubumbang Cimanuk Pandeglang.

Sebelumnya, Warga Kadubumbang pada Sabtu Pagi (21/10/2023), sempat digemparkan dengan kasus penemuan mayat bayi laki-laki diselokan.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Setelah dilakukan penyelidikan di Lokasi penemuan mayat bayi, hanya dalam hitungan 24 Jam, Polisi berhasil mengamankan EM(19) terduga pelaku pembuangan mayat bayi tersebut.

“Pelaku ditangkap dalam waktu 24 jam di kediamannya di Desa Kadubumbang, yang berlokasi di kediaman neneknya, pelaku sudah kami tetapkan tersangka kemarin sore,” Ungkap, Plt. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana. Pada Senin (22/10/2023).

Ilman Robiana mengungkapkan, bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mayat bayi tersebut diduga dibuang oleh ibu kandungnya sendiri. Motifnya diduga berkaitan dengan rasa malu karena belum menikah, meskipun sudah memiliki seorang bayi.

“Ini terjadi karena yang bersangkutan merasa malu dan tidak enak karena belum menikah, tetapi sudah memiliki seorang bayi atau sudah melahirkan,” ungkapnya.

Ilman Robiana mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bercak darah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), yang menjadi pertanyaan utama dalam kasus ini.

“Kami mengikuti jejak darah hingga menemukan satu bercak darah sekitar 200 meter dari TKP,” katanya.

Lanjut dirinya mengatakan, Polisi terus melakukan pendalaman penyelidikan setelah menemukan bercak darah ini, dengan dugaan kuat bahwa itu terkait dengan penemuan mayat bayi laki-laki tersebut.

“Ibu kandung wanita yang diduga melahirkan bayi tersebut mengakui perbuatannya, yang dilakukan di kamar mandi rumah neneknya sendiri dengan menggunakan guting untuk memutus ari-arinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Pos terkait