Agenda rapat paripurna dengan pembahasan penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 molor hingga dua jam.
Agenda paripurna yang semula dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB itu, belum dimulai hingga pukul 12.10 WIB. Rapat paripurna tersebut baru bisa dimulai sekira pukul 12.12 WIB setelah dinyatakan kuorum atau 50 persen plus satu. Secara keseluruhan ada 49 anggota DPRD Pandeglang, dan anggota yang menandatangani daftar hadir dan mengikuti rapat paripurna ada 27 orang.
Pukul 12.13 WIB, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi baru membuka acara rapat paripurna dan membacakan aturan rapat. Setelah mendapatkan persetujuan dari 25 anggota DPRD Pandeglang, rapat paripurna akhirnya dimulai.
“Kita dapat melaksanakan rapat paripurna dalam keadaan sehat wal afiat. Berdasarkan laporan sekretaris DPRD anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 27 anggota,” katanya.
Namun, setelah dilakukan penghitungan, hanya ada 25 anggota DPRD Pandeglang yang mengikuti rapat paripurna, atau dua orang anggota DPRD hanya mengisi daftar hadir tetapi tidak mengikuti rapat paripurna.