Ratusan  Bacaleg di Pandeglang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Selain itu, Bacaleg yang TMS, oleh Parpol peserta Pemilu dapat digantikan oleh Bacaleg lain. Pergantian Bacaleg itu tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 996 tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Waktu perbaikan maupun pergantian Bacaleg dapat dilakukan dari tanggal 6 – 11 Agustus 2023. Yang tidak melakukan perubahan maka nama Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak akan dimunculkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” katanya.Misalkan saja Partai B, jumlah Bacaleg 25 dan hasil dari verifikasi berkas administrasi sebanyak lima orang dinyatakan TMS dan 20 orang dinyatakan Memenuhi Syarat.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Bacaleg yang 5 TMS ini tidak di munculkan di DCS jika tidak ada upaya perbaikan berkas administrasi.

“Jika di perbaiki berkas nya nanti akan di munculkan di DCS. Pada prinsipnya jika yang tms ini tidak ada upaya perbaikan maka tidak akan di munculkan di DCS, di publikasi DCS,” katanya.

Restu mengungkapkan, Parpol peserta pemilu telah menerima informasi terkait adanya 179 Bacaleg TMS dalam rapat koordinasi pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 di Kantor KPU Pandeglang.

Pos terkait