“Waktu Kemarin sudah melakukan rakor dengan Parpol. Dan Parpol sudah melihat Bacaleg TMS karena bisa di akses di aplikasi Silon,” katanya.Penyampaian data Bacaleg TMS, turut disaksikan oleh Bawaslu Pandeglang. Dimana ke-179 Bacaleg TMS itu tidak dapat memenuhi syarat administrasi.
“Seperti dokumen kesehatan jasmani rohani, dokumen ijazah SMA sederajat tidak dilegalisir, tidak memuat bakal calon. Lalu tidak bermaterai surat Pengadilan, dan ada juga yang bersangkutan tidak membuat surat pengunduran diri dari tempat kerja dan itu tidak dipenuhi maka secara otomatis dalam Silon itu dinyatakan TMS,” katanya.
Lebih lanjut Restu mengungkapkan, sebanyak 179 Bacaleg TMS dan sebanyak 571 Bacaleg Memenuhi Syarat.
“179 Bacaleg berasal dari 11 Parpol sedangkan sebanyak 7 Parpol dinyatakan semua Bacaleg yang diusulkan telah memenuhi syarat. Dan KPU memberikan kesempatan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan tanggapan terhadap DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang,” katanya.