Ratusan Desa di Kabupaten Pandeglang dipungut sejumlah uang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Pandeglang.
Pungutan sejumlah uang tersebut, berdalih untuk publikasi media massa yang nantinya akan dikelola oleh DPMPD Pandeglang.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin saat dihubungi Wartawan, pada Jumat, 1 Maret 2024.
“Sesuai dengan hasil musyawarah beberapa waktu lalu, bahwa anggaran (Dana Desa) yang sudah cair itu dititip ke Pemdes untuk publikasi di media masa,”ungkapnya.
Cecep Muhidin menjelaskan, jika besaran anggaran yang dipungut oleh DPMPD Pandeglang tersebut, sebesar Rp 2.000.000 yang berasal dari Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2024.
“Dua ribu (Dua Juta Rupiah-red) pertahun, ada yang tahap pertama ada juga tahap ke dua,” katanya.
Cecep Muhajidin menambahkan, bahwa nantinya publikasi media akan dibagi berdasarkan zonasi yang nantinya akan diurus oleh kelompok wartawan.
“Sistem kerjasama publikasinya itu dibagi zona. Seperti satu kelompok di wilayah Pandeglang selatan dan kelompok lain di wilayah perkotaan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala DPMPD Pandeglang, Bunbun Buntaran memebnarkan, jika ada anggaran untuk publikasi dari Dana Desa di masing-masing desa di Pandeglang. Per desa itu lanjut dia, anggaran publikasi di media masa itu sebesar Rp 2 juta pertahun.
“Dari dana desa itu ada anggaran untuk publikasi. Memang dari tahun 2023 lalu dan tahun 2024 ini direalisasikan,” ujarnya.