Petugas dari satuan polisi Pamong Praja(Satpol pp) kabupaten Pandeglang, menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di atas trotoar sepanjang jalan Bhayangkara tepatnya di depan Kantor Bupati pandeglang, pada rabu (22/05/2024).
“Hari ini Kami melakukan penertiban pkl sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2008,” ungkap Kepala seksi oprasi dan pengendalian masa pada SATPOL PP Kabupaten Pandeglang, ucu sukarya.
Ucu menyebut, razia dilakukan lantaran keberadaan para pkl telah mengganggu kenyamanan para pejalan kaki dan para Pengendara yang melintas di jalur tersebut.
“Beberapa pedagang tidak boleh berjualan atas trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya,” sebutnya.
Namun menurut ucu, saat ini pemerintah daerah belum menyediakan Lokasi khusus untuk para pkl berjualan.
“Untuk sementara silahkan para pedagang mencari solusinya sendiri, yang penting tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki,apalagi pindahnya ke trotoar atau sekitar alun-alun, “tandasnya.
Para PKL untuk Sementara hanya diberikan sanksi berupa Teguran, namun jika masih membandel pihak Satpol pp tidak akan segan memberikan tindakan tegas sesuai regulasi.
” Kalau memang DI lain hari para PKL kembali lagi berjualan di trotoar jalan, maka kami akan bertindak memberikan sanksi lebih berat, berupa sangsi tertulis hingga penahanan barang dagangan,” ujarnya.
Sementara salah seorang pedagang, ika mengaku terpaksa berjualan di trotoar jalan, karena desakan ekonomi.
” kalau gak jualan kita gak ada pemasukan, kalau disini (trotoar) kita dapet aja 100 sampe 150 ribu setiap harinya.lumayan aja buat anak jajan sekolah,” ucapnya.
Ika dan para pedagang lainnya berharap pemerintah daerah dapat menyediakan lokasi yang strategis dan ramai pengunjung, agar kedepannya tidak lagi terjaring Rajia petugas Satpol pp.
” ya Pengennya mah sih di ijinin jualan lagi didepan kantor bupati gitu,biar kita juga kan ada pemasukan setiap Harinya,” tutupnya.