Sebanyak 3 orang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Pandeglang, Banten, diringkus satuan reserse narkoba Polres Pandeglang. Dari tangan para pelaku, berhasil disita ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, serta puluhan paket narkoba jenis ganja siap edar.
“Kami dari satresnarkoba pandeglang dalam minggu-minggu ini melakukan kegiatan, alhamdulillah sudah terungkap. Ada tiga orang terduga pengedar yang kami amankan,” kata kasatresnarkoba Polres pandeglang AKP Ilman Robiana saat konferensi pers di Mapolres pandeglang, Rabu (22/05/2024).
Masih kata Ilman, Ketiga pelaku diduga pengedar ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda DI wilayah Kabupaten Pandeglang.
” Pelaku berinisial D-S (30) Ditangkap di wilayah kecamatan labuan, sementara U dan R di tangkap di wilayah kecamatan cibaliung pada 6 mei 2024 lalu,”ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
” dari pelaku D-S kita sita sebanyak 1424 butir pil Hexymer dan 370 butir pil Tramadol. Sementara dari dua pelaku lainnya ada 25 paket ganja siap edar,”jelas Ilman.
Para pelaku biasanya menjual barang haramnya tersebut ke para remaja Dan nelayan Di wilayah Pandeglang Selatan, dengan sistem Cash on Delivery (COD)
” obat-obatan dan ganja ini dijual dengan cara menelpon seseorang, kemudian melakukan COD. Barang harm itu dijual seharga 15 ribu untuk satu butir pil trmadol, 20 ribu untuk enam butir pil Hexymer dan 50 ribu untuk satu paket ganja,” tandasnya.
Sementara D-S mengaku baru tiga bulan menjual barang haram tersebut. Ia terpaksa menjadi pengedar narkoba, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, Karena D-S merupakan seorang pengangguran.
” baru dua tiga bulan pak (jadi pengedar), uangnya buat dipake sehari hari aja,” singkatnya.
D-S dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar. Sementara kedua pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak 10 miliar.