“Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pupuk bersubsidi tersebut yakni Rp. 2 juta per mobil,” lanjut Shilton.
Shilton mengatakan, barang bukti puluhan ton pupuk bersubsidi itu nantinya akan kembali didistribusikan kepada para petani karena sudah memasuki masa tanam.
“Langkah kedepan kita sudah berkoordinasi susai dengan harapan para kelompok petani dimana agar pupuk ini segera dimanfaatkan, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar langkah selanjutnya pupuk ini kita salurkan kepada para petani,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 Ayat 1 hurif b dan c juncto Pasal 1 sub 1e dan sub 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 34 ayat 2 dan atau ayat 3 Permendagri Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14 Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Ancaman hukumannya diatas lima tahun dan denda Rp 5 Miliar,” pungkasnya.