Sepekan Berjalan, Realisasi PKB dan BBNKB di Samsat Pandeglang Capai 3,6 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Sepekan

Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan pemerintah Provinsi Banten resmi berjalan selama sepekan. Dalam kurun waktu tersebut, ribuan masyarakat Kabupaten Pandeglang tercatat telah memanfaatkan kebijakan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda keterlambatan.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah Mengatakan, tercatat lebih dari 7 ribu lebih wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang telah mengikuti program ini sejak dimulai pada 10 April lalu.

” Sampai tanggal 16 April kemarin, tercatat  ada sekitar 7.137 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang sudah mengurus pajak kendaraan nya, ” Kata Epy kepada wartawan, Kamis (17/05/2025).

Dari 7.137 unit kendaraan itu , lanjut Epy, terdiri dari 6.584 kendaraan roda dua dan 553 unit kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut tercatat realisasi pajak kendaraan sebesar 3,5 miliar.

” Dari roda dua itu yang masuk sebesar 2,4 miliar, dan dari roda 4 sebanyak 1,1 miliar, ” Lanjut Epy.

Masih kata Epy, tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan pemutihan denda dan pokok pajak menjadi bukti program tersebut disambut positif//Bahkan,  jika dirata-rata lonjakan wajib pajak yang membayar naik berkali kali lipat.

” Masyarakat sudah antre dikantor samsat ini sejak pukul 4.30 WIB , meski di hari pertama pelayanan sempat selesai di jam 10 malam. Tapi alhdulillah sekarang kita sudah bisa atasi, sekarang bisa selesai di pukul 8 malam, ” Ungkapnya.

” Kalau digabungkan di seluruh pelayanan yang ada di Pandeglang ini, sekitar 3 kali lipat lah dari hari biasanya, ” Tandasnya.

Program penghapusan denda ini akan berlangsung hingga akhir Mei 2025 dan mencakup semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pemerintah juga menyediakan layanan mobil Samsat keliling dan peningkatan pelayanan digital guna mempermudah proses pembayaran.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir, mengingat setelah periode ini denda akan kembali diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Pos terkait