Tahun 2024,BPN Pandeglang targetkan 18.910 Sertifikat Terbit

Badan Pertanahan Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Ditahun 2024,Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, menargetkan 18.910 sertifikat bidang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bisa diterbitkan. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan tahu. 2023 lalu, yakni hanya 7.500 sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Basuki Raharja mengatakan,ditahun 2023 target sebanyak 7.500 seritikat PTSL sudah tercapai 100 persen. Sementara, untuk target PTSL tahun 2024 masih menunggu persetujuan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten.
“Tahun 2023 kemarin, kita sudah menyelesaikan 100 persen. Dan untuk tahun 2024, targetnya 18.910 PTSL. Namun untuk Penetapan Lokasi, belum kami tetapkan karena menunggu persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten dulu,” katanya, Selasa (30/1/2024) kemarin.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Basuki menjelaskan, untuk program PTSL tahun 2024 sudah dikomunikasikan dengan Bupati Pandeglang. terkait permohonan bantuan menyukseskan dengan program-program Kantor ATR/BPN Pandeglang.

“Tanpa bantuan Ibu Bupati, kita enggak bisa jalan sendiri untuk membantu memberikan arahan kepada camat dan kepala desa agar turut menyukseskan program dari BPN,” ungkap Basuki.

Menurutnya, komunikasi dengan Bupati Pandeglang sifatnya hanya koordinasi tentang Penlok.

“Karena kalau kami tidak koordinasi dengan Ibu Bupati maupun dengan Forkopimda, maka kami tidak akan sukses,” terangnya.

Basuki mengatakan, untuk syarat pengajuan program PTSL ini diantaranya memiliki KTP, KK dan surat penguasaan fisik.

“Kemudian SPPT tahun terakhir, mungkin kalau kenakan pajak ya BPHTB mungkin seperti itu,” ucapnya.

Basuki menegaskan, Program PTSL ini juga ada biaya yang ditanggungkan kepada pemilik bidang tanah, hal tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

“Dalam putusan bersama tersebut, mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL. Jadi, masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, maka Surat Keputusan Bersama ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis,” ujarnya.

Pos terkait