Wabup Pandeglang Pastikan THR ASN Cair Jum’at Depan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan kabar soal  tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut akan dibayarkan setelah Lebaran itu tidak benar.

Menurut Iing, informasi yang viral di media sosial terkait THR ASN akan dicairkan setelah Lebaran tidak sepenuhnya benar. Menurutnya unggahan akun medsos tersebut tidak menyajikan informasi secara utuh.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Perlu saya klarifikasi, unggahan di salah satu media sosial itu tidak utuh. Seharusnya, kalau memberitakan, harus lengkap dari halaman satu sampai halaman terakhir (dari awal sampai akhir),” kata Iing kepada awak media di Pendopo Pandeglang, pada Selasa 25 Maret 2025.

Dikatakan iing, aturan menyebutkan THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya dan dapat dibayarkan sebelum hari raya.

” Kami tegaskan bahwa THR akan dibayarkan sebelum Lebaran, Upload-dan tersebut kan justru membuat kegaduhan dan was-was ASN di Kabupaten Pandeglang ini khawatir THR-nya tidak dibayar. Padahal, tidak seperti itu,” tegasnya.

Iing menyayangkan penyebaran informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan ASN di Kabupaten Pandeglang mereka merasa khawatir jika THR-nya tidak dibayar.

“Padahal itu sangat hoaks menurut saya. Kenapa? Karena berita yang beredar tidak utuh,” kata Iing.

Iing memastikan THR ASN akan cair sebelum 28 Maret 2025. Keputusan ini sudah mendapat izin dari Bupati Pandeglang dan dikoordinasikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sampai hari ini, saya sudah cek, proses penginputan pembayaran THR ke masing-masing kecamatan sedang berjalan. Di Pandeglang ada lebih dari 64 organisasi perangkat daerah (OPD), dan semuanya kini dalam tahap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD,” jelasnya.

Bahkan iing mengaku  sudah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk memastikan pencairan dilakukan tepat waktu.

“Bank Jabar sudah siap lembur untuk menginput dana THR ke masing-masing rekening ASN. Jadi, dipastikan dana THR bisa digunakan untuk Lebaran,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial (Medsos) beredar Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang, yang menyebutkan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang akan dibayarkan alias dicairkan setelah Lebaran Idul Fitri.

Pos terkait