Sebanyak 164 pengembangan perumahan di Kabupaten Pandeglang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU atau fasilitas sosial atau Fasos dan fasilitas umum atau Fasum kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni mengatakan, secara keseluruhan ada sekitar 201 pengembangan perumahan yang eksis di Kabupaten Pandeglang.
“Berdasarkan site plan perizinan, perumahan yang ada di Kabupaten Pandeglang ada sekitar 201 perumahan, sedangkan yang sudah diserah terimakan fasos dan fasumnya ditahun 2024 lalu, ada 37 perumahan,” kata Roni kepada wartawan, Kamis, (22/05/2025)
Sejauh ini, lanjut Roni, salah satu kendala lambatnya penyerahan ijin PSU adalah, ijin yang dikeluarkan bagi pengembang perumahan bukan melalui DPKPP melainkan dari DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.
” Sehingga kita kesulitan monitoring dan evaluasi (Monev) nya, karena kan gak tau site plan nya seperti apa tidak ada tembusan ke kita, “ungkapnya.
Penyerahan fasos dan Fasum oleh pengembang perumahan, kata Roni, hal tersebut merupakan sesuatu keharusan, apalagi hak tersebut sudah tertuang dalam Perbup nomor 33 tahun 2017 tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
” Kalau PSU itu tidak di serahterimakan jadi aset pemda, kasian sama pemilik rumah yang barunya, jadi gak bakal di bangun tuh, ” tuturnya.
Roni menargetkan tahun 2025 ini 5 PSUĀ dapat diserahterimakan oleh pengembang.
“Harapannya, kalau memang huniannya sudah cukup dan memenuhi site plan, dan PSU nya memenuhi dalam keadaan mantap, segera diserahkan ke pemda.Kalau lama-lama kan PSU nya rusak lagi, ” Tandasnya.