Puluhan kendaraan bermotor terjaring dalam operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh petugas gabungan di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Kamis (23/10/2025). Razia yang dilakukan di beberapa titik strategis tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kasi Penerimaan UPTD Samsat Cabang Pandeglang, Ina Rohaeti, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Dari hasil razia hari ini, tercatat sebanyak 33 kendaraan belum melunasi pajak, terdiri dari 18 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat. Kami langsung arahkan pemilik untuk membayar di tempat melalui mobil Samsat keliling, atau langsung ke kantor samsat Pandeglang” kata Ina kepada wartawan.
Operasi gabungan ini melibatkan petugas dari Samsat Pandeglang, Satlantas Polres Pandeglang, dan Bapenda Provinsi Banten. Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai manfaat pajak daerah bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
” Sekarang kan Pemerintah Provinsi Banten sedang ada Program Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Oktober 2025 ini, momentum ini tolong di manfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Ina, Razia pajak kendaraan ini akan terus digelar secara berkala hingga akhir tahun 2025. Pemerintah daerah berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
” Semoga kedepannya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya semakin meningkat,” pungkasnya.
Beberapa pengendara mengaku belum membayar pajak karena alasan ekonomi maupun kelalaian.
” Saya lupa belum bayar pajak, kelewat 5 bulan. Tadi di arahinnya bayar di samling, tapi saya lagi gak bawa uang jadi nanti bayarnya di kantor samsat aja, ” kata Asep, salah seorang pengendara yang terjaring rajia.