Satpol PP Pandeglang Tertibkan Puluhan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Protokol

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Puluhan spanduk dan reklame yang memuat tentang Iklan Rokok yang terpampang di sepanjang Jalan Protokol Kabupaten Pandeglang ditertibkan atau dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Edi Mulyadi menjelaskan, jika penertiban pada puluhan reklame dan spanduk yang bermuatan iklan rokok tersebut, merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Pandeglang No 09 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Kegiatan ini merupakan, sebagai upaya penegakan Perbup no 9 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok,”ungkapnya saat ditemui wartawan.

Edi menjelaskan, sebagaimana yang temasuk dalam Perbup no 9 Tahun 2021, area iklan tanpa rokok meliputi kawasan sepanjang jalan raya Serang-Pandeglang Km. 3 pertigaan Cigadung sampai dengan Jalan raya Labuan Km. 4 Cikoneng Kaduhejo Pandeglang.

“kami mendata setidaknya ada 100 titik yang akan kami tertibkan dari sepanjang Jalan Protokol dan insya Allah Kan kami tuntaskan semuanya,”imbuhnya.

Pos terkait