Setelah ada penolakan dari warga sekitar, dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditutup oleh petugas Satpol PP.
Camat Carita, Pandeglang, Yadi Pribadi membenarkan, kedua THM yang ada di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, telah ditutup oleh pihak Satpol PP Pandeglang, karena dianggap melanggar aturan dan tidak memiliki izin.
“Iya, tadi ada aksi penutupan THM oleh Satpol PP Pandeglang, ada dua THM yang ditutup. Yang satu audah beroperasi lama dan satu THM lagi baru beroperasi tiga hari,” ungkap Camat melalui sambungan telepon, Kamis 13 Februari 2025.
Dikatakan Camat, sebelumnya sempat ada penolakan dari warga terhadap kedua THM tersebut, setelah itu turun dari pihak Pol PP dan pihak perizinan DPMPTSP Pandeglang.
“Ditutupnya oleh Satpol PP Pandeglang tadi sekitar pukul 16:00 WIB. Karena melanggar aturan,” katanya.
Saat ditanya apakah kedua THM tersebut tidak berizin atau seperti apa. Camat mengaku, kalau THM yang baru beroperasi tiga hari itu memang tidak ada izin nya, tapi THM satu lagi yang namanya Carista itu izin nya ada tapi izin rumah makan.
“Izin THM Carista memang ada cuma melanggar, kalau THM yang baru dibuka gak ada izin. Makanya ditolak oleh warga dan sekarang telah disegel oleh Satpol PP Pandeglang,” ujarnya.
Camat juga mengaku, setelah ada penutupan oleh Satpol PP Pandeglang, pihaknya pun bersama jajaran Muspika Carita akan terus melakukan pengawasan.
“Iya, kita bersama Koramil dan Polsek Carita akan lakukan pengawasan,” tuturnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Pejamben, Kecamatan Carita, telah melakukan penolakan terhadap keberadaan THM di wilayah tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua MUI Carita, Ustad Anhar Muhyani, bahwa terkait penolakan kegiatan THM tersebut oleh masyarakat dengan alasan karena THM tersebut tidak memiliki izin lingkungan.
Selain itu lanjutnya, sekarang ini akan menghadapi Bulan Ramadhan, sehingga harus menghargai dan menghormati akan datangnya Bulan Ramadhan.
“Negara kita kan negara hukum, jadi harus ada izin baik lingkungan maupun dari Pemkab Pandeglang. Jadi tidak serta merta punya duit, punya kekuasaan bisa melangkahi aturan yang ada,” tuturnya.
Dijelaskannya, alasan lain keberadaan THM di Kota Sejuta Santri Seribu Ulama ini (Pandeglang-red) dapat merusak moral bangsa.
“Dengan banyaknya tempat-tempat hiburan malam dapat merusak moral bangsa. Walaupun mereka datang ke sana (THM-red) tanda kutif alasan untuk menafkahi anak-anaknya. Itu lagu lama sebetulnya mah,” katanya.
Dijelaskannya lagi, THM tersebut izinnya hanya izin Rumah Makan. Jadi pihaknya melihat, gerakan masyarakat yang melakukan penolakan THM itu tepat, bahkan dalam menolak keberadaan THM itu masyarakat tertib, artinya tidak anarkis dan tidak arogan.
“Ini kan negara hukum, kita bikin apa aja harus ada izinnya. Jadi tindakan masyarakat itu saya angkat jempol, apalagi kan sekarang mau menyongsong Bulan Ramadhan, jangan sampai merusak akhlak dan generasi,” tandasnya.