Penertiban pedagang kaki lima(PKL) di kawasan Pasar Badak Pandeglang, banten, diduga telah bocor sebelum pelaksanaan di lapangan. Razia yang di gelar oleh petugas gabungan dari Satpol PP Pandeglang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Petugas Kepolisian ini Diduga Telah Diketahui sejumlah pedagang sebelum petugas tiba di lokasi.
” Saya lihat ini kemungkinan ada yang membocorkan kegiatan ini, tapi saya tidak tahu siapa yang membocorkan itu,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol Pp Pandeglang, Edi Mulyadi saat ditemui di lokasi Penertiban, Rabu (28/10/2026).
Dugaan itu menguat saat petugas tidak menemukan adanya para pedagang yang berjualan di trotoar atau bahu jalan. Petugas hanya menemukan sejumlah barang-barang yang telah di rapihkan oleh para pedagang. meski begitu petugas tetap mengamankan barang-barang tersebut.
” Beberapa barang tadi kami amankan, seperti meja, terus bekas-bekas pembongkaran. Kalau barang dagangannya gak ada, karena mungkin mereka sudah tau kami bakal kesini,” ucap Edi.
Dikatakan Edi, penertiban PKL merupakan upaya yang perlu dilaksanakan sesuai aturan.
” Kita laksanakan sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 bahwa pedagang kaki lima itu tidak boleh berjualan di atas trotoar, bahu jalan, tepi jalan, dan taman hijau. Karena sanksinya itu denda paling banyak 12 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan,” tegasnya
Untuk memastikan para pedagang tidak lagi kembali berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan tersebut, lanjut Edi, pihaknya akan melakukan patroli rutin setiap hari
” Mulai besok kami akan lakukan pengawasan di lokasi ini. Kalau masih seperti itu saja, nanti akan saya limpahkan kepada PPU dan PPNS dan akan ada sanksi juga sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.






