Pemkab Pandeglang Sambut Baik Pengalihan Gaji PPPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyambut positif wacana kebijakan pemerintah pusat yang akan mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2027. Pengalihan skema penggajian tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam memangkas beban belanja pegawai yang selama ini menekan kapasitas fiskal lokal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menyatakan jajarannya masih menunggu aturan teknis resmi dari pemerintah pusat sembari menyusun rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun anggaran 2027. Namun Ia menyebut alokasi belanja pegawai untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sementara ini masih dicantumkan dalam draf struktur keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Pemerintah daerah menyambut baik wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pusat karena belanja pegawai kita saat ini masih mencapai 41 persen,” ujar Asep Rahmat, Senin 26 Oktober 2026.

Sebelumnya Pemerintah Pusat menetapkan alokasi anggaran khusus sebesar Rp23 triliun pada APBN 2027 untuk menanggung beban gaji PPPK daerah dengan prioritas tenaga pendidik dan kesehatan. Kebijakan strategis ini digulirkan untuk memberikan kepastian hak pendapatan pegawai sekaligus meredakan tekanan fiskal di tingkat kabupaten dan kota.

“Regulasi teknis dari pusat masih kita tunggu, sehingga dalam paripurna nota kesepakatan APBD 2027 mendatang kita tetap alokasikan dahulu di daerah,” katanya.

Berdasarkan data kepegawaian daerah, Ia menyebut jumlah tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang tercatat mencapai sekitar 5.683 orang dengan besaran honorarium merata Rp500.000 per bulan. Akumulasi anggaran pembiayaan pegawai paruh waktu tersebut menyedot alokasi belanja daerah sekitar Rp2,5 miliar setiap tahunnya.

Besaran persentase belanja pegawai tersebut tercatat masih melampaui ketentuan batas maksimal 30 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah berharap pengalihan beban gaji pegawai ke pusat mampu menurunkan rasio belanja pegawai hingga menyentuh batas ideal 30 persen dari total APBD. Ruang fiskal yang tersisa dari penghematan belanja ini dikatakannya bisa dimanfaatkan secara optimal guna mendanai program pembangunan infrastruktur daerah.

“Apabila pembiayaan gaji ditarik ke APBN, anggaran daerah bisa dialihkan secara maksimal untuk membiayai pembangunan fasilitas publik,” katanya.

Pos terkait