Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang, inisial DK. DK ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan.
“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di (wilayah) Banten,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, Senin (2/11/2026).
Widianto mengatakan tersangka DK, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA. Menurutnya, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali, di Kabupaten Pandeglang.
“Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecahan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Febuari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban,” ungkapnya.
Widianto mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan bukti CCTV ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
“Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan cctv ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar,” katanya.
Widianto belum bisa memastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Sebab menurutnya, hal itu masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Kalau penahan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan, apakah nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak, mungkin dari pimpinan,” ucapnya.
Widianto menyebut tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama Pasal 414 KUHPidana, dan kedua undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS),” katanya
Kuasa hukum tersangka, Erwanto bakal melakukan penangguhan penahan terhadap kliennya. Namun keputuasan penangguhan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
“Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan,” katanya.





