AMS Dukung Langkah Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Lahan Sport Center dan Situ Ranca Gede

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Provinsi Banten, Oji Fahruroji sangat mengapresiasi dengan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stadion Banten International Center (BIS) atau Sport Center.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh langkah Kejati Banten untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan sport center,”ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis, 21 November 2024.

Selain mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan sport center, Oji Juga mendukung penuh Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi situ ranca gede.

“Kejati Banten, haru berani dan tidak tebang pilih untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memeriksa Tubagus Chaeri Wardhana dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center.

Saksi lain yang dipanggil untuk diminta keterangan, adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos. Untuk Fahmi Hakim, penyidik juga akan memeriksa
dalam kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede.

Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu, dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Demikian siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor PR-47 03/ M.6.3 /Kph.3 /11 /2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna, Rabu (20/11/2024).

Pos terkait