Ratusan baliho milik PT. Agung Sinar Damasti berkonten iklan salah satu perumahan tumbuh subur di atas trotoar sepanjang jalan Cikupa-Majasari Pandeglang dan mengganggu pejalan kaki.
Tertulis pemilik dari baliho tersebut ialah PT. Agung Sinar Damasti. Baliho-baliho tersebut ditanam secara permanen hingga melubangi trotoar, bahkan tiang yang menyangga dicor menggunakan semen.
Selain berpotensi merusak, pemasangan baliho hampir menutupi seluruh trotoar dan melanggar hak para pejalan kaki atau para pengguna trotoar.
Salah satu pejalan kaki yang dijumpai, Mukhlas Nasrullah mengutarakan kekesalannya terkait kondisi trotoar yang yang dipasang baliho tersebut.
Ia merasa haknya sebagai seorang pejalan kaki tidak hargai. Ia meminta kepada pihak terkait untuk mengevaluasi pemasangan baliho dan meminta ke pemiliknya untuk memperbaiki baliho-baliho tersebut.
“Udahmah kondisi trotoarnya gak bagus-bagus amat. Ditambah ditutup baliho ya kayak gak dihargai aja sebagai pejalan kaki. Apalagi, adanya baliho di tengah trotoar betul-betul ganggu keindahan sih,” katanya , Senin, (10/6).
Tak sampai di situ, Mahasiswa jurusan Ilmu Politik STISIP Banten Raya tersebut meminta kepada pemerintah untuk menggunakan aturan yang berlaku sebagai pertimbangan sebelum memutuskan sesuatu, termasuk pemberian izin pemasangan baliho iklan.
“Segera ditindaklanjuti ajalah. Yang harusnya kita sebagai pejalan kaki merasa nyaman, malah sebaliknya. Gimana kalo difabel yang lewat coba?,” imbuhnya.
Kendati mendapat banyak keluhan, pemasangan baliho tersebut rupanya sudah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi. Dijelaskannya, pihaknya memberi izin setelah pihak pemilik menyerahkan permohonan kepada DPMPTSP.
“Kebetulan memang sudah berizin pihak pemilik perumahan ke kita (DPMPTSP Pandeglang),” katanya.
Meski begitu, Adi menerangkan bahwa pemasangan baliho dan izin yang diberikan sedikit tidak sesuai. Terutama posisi baliho yang berada di tengah trotoar dan lokasinya. DPMPTSP sendiri memberikan izin pemasangan hanya untuk di daerah Kecamatan Majasari, namun pada kenyataannya baliho tersebut terlihat hingga Kecamatan Pandeglang.
“Camat Pandeglang juga sudah komunikasi ke kita soal baliho-baliho itu. Mungkin memang nanti kita akan minta pemasangan itu dievaluasi lagi,” tandasnya.