UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor bersama Samsat Pandeglang mendapati 16 Kendaraan pribadi milik pegawai di Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang belum membayar atau masih menunggak Pajak Kendaraan Motor.
Temuan belum dibayarnya tunggakan 16 Kendaraan pribadi pegawai Setda Pandeglang, saat UPT Bapenda Pandeglang menggelar penelusuran para penunggak pajak, pada Rabu,26 Juni 2024.
Plt Kasi Pendataan dan Penetapan Bapenda Pandeglang, Bahtiar Rustandi mengatakan, kegiatan yang dilakukannya itu sesuai arahan Kepala Banpenda Banten.
“Kita kemarin ada arahan dari Plt Kepala Badan Banten, untuk melakukan penelusuran terhadap tunggakkan kendaraan yang di Kabupaten Pandeglang,” kata Bahtiar, Rabu (26/6/2024).
Maka dari itulah pihaknya langsung gerak cepat dengan mendatangi kantong-kantong parkir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
“Salah satunya upaya dari UPT Samsat Pandeglang mendatangi kantong-kantong parkir yang ada di Pemkab) Pandeglang. Sekarang (Rabu) kita berada di lingkungan Setda Pandeglang,” jelasnya.
Hasil dari jemput bola memberikan imbauan kepada para pegawai Pemkab Pandeglang yang menunggak PKB tersebut, pihaknya berhasil menemukan 16 kendaraan yang menunggak.
“Dari total keseluruhan tadi, alhamdulillah kita mendapatkan 16 kendaraan yang terdapat tunggakan pajak,” ungkapnya.
Katanya, untuk sementara ini pihaknya fokus terhadap kendaraan pribadi milik para pegawai Pemkab Pandeglang. Dan untuk plat merah (milik Pemda) pihaknya bakal langsung bersurat ke Bupati Pandeglang.
“Untuk sementara hari ini, kita fokus kepada kendaraan plat hitam (pribadi). Karena untuk kendaraan plat merah InsyaAllah kita nanti bersurat melalui Bupati Pandeglang,” tegasnya.
Jika sudah diimbau tak mengindahkan, pihaknya bakal jemput bola langsung ke rumah-rumah pegawai tersebut.
“Kami akan bersurat langsung ke rumah-rumah yang didata hari ini. Tiga hari setelah ini,” tegasnya.
“Sanksi tidak ada, hanya berupa denda pajak. Dendanya itu 2 persen perbulan, kalau pertahun 25 persen,” tandasnya.
Salah seorang pegawai Setda Pandeglang, Deni Sutoto mengatakan, kendaraan yang diberikan tanda imbauan oleh Samsat Pandeglang itu bukan miliknya.
“Ini bukan milik saya, saya hanya pinjam kendaraan ini. Nanti akan saya kasih tahu ke pemilik kendaraannya ada surat ini dari Samsat,” katanya singkat.