Bawaslu Copot Ribuan APK Di Pandeglang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Ribuan alat praga kampanye dicopot oleh ratusan petugas dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pandeglang, pada Minggu 11 Februari 2024.

Pencopotan APK oleh petugas gabungan ini terdiri dari Satpol PP, Dishub, dan Bawaslu melakukan penertiban APK yang tersebar di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang Febri Setiadi mengungkapkan, di hari masa tenang ini yang pertamakali Bawaslu Pandeglang melakukan penertiban APK secara serentak.

“Kami melakukan penertiban APK di masa tenang ini di 35-kecamatan, karena diluar dari itu juga kami sudah membuat surat himbauan kepada semua partai politik sebelum dilakukan penertiban secara serentak ini untuk melakukan penertiban secara mandiri, termasuk kami memberi masukan beberapa larangan di hari masa tenang ini,” ungkapnya, Minggu 11 Februari 2024.

Menurutnya, bahwa penertiban APK di hari masa tenang ini yang telah dilakukan Bawaslu Pandeglang kurang lebih dikisaran sebanyak 10.000 lebih dan itu masih terus berlangsung pencopotan APK di 35-kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

“Ya kami di ruas jalan fasilitas publik kami tertibkan sejumlah APK termasuk one way stiker yang ada di kendaraan angkutan umum, untuk titik one way stiker ini seperti di wilayah kota dapil satu dapil empat dan dapil enam,” tuturnya.

Febri Setiadi menyampaikan, bahwa pencopotan APK itu di hari masa tenang menggunakan kendaraan mobil crine yang difasilitasi oleh Dishub Pandeglang, guna memudahkan pencopotan APK yang berukuran besar.

“Seluruh APK kita turunkan, dari baliho sampai ke billboard. Karena billboard cukup tinggi, maka kita bekerjasama dengan Satpol PP dan Dishub untuk menurunkannya,” katanya.

Ia menjelaskan, di hari masa tenang ini tentunya sudah tidak ada lagi aktivitas-aktivitas Kampanye, kemudian Bawaslu Pandeglang akan melakukan patroli pengawasan selama 1×24 jam yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Karena hal itu sudah jelas, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu,” jelasnya.

Masa Tenang akan berlangsung selama tiga hari pada hari Minggu hingga Rabu tanggal 11-13 Februari 2024.

Lanjutnya, selain mengontrol masih ada atau tidaknya alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye, patroli pengawasan juga dilakukan untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya politik uang saat masa tenang.

Menurut Febri, Bawaslu RI telah menginstruksikan untuk melaksanakan patroli pengawasan pemilu di tahapan masa tenang melalui Surat Instruksi Nomor 5 Tahun 2024.

“Kami akan melaksanakan patroli pengawasan pemilu selama tahapan masa tenang, yaitu dari 11 sampai 13 Februari 2024. Kegiatan patroli ini dilakukan secara serentak, patroli pengawasan ini kita lakukan satu kali dua puluh empat jam dari siang sampai dengan malam, guna memastikan tidak adanya aktivitas kampanye seperti money politik dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Pos terkait