Bawaslu Pandeglang Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas TPS, Segini Gajinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang, saat ini tengah membuka lowongan pekerjaan untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum yang akan digelar 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pandeglang membutuhkan sedikitnya 3.759 petugas untuk mengisi tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pandeglang.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Bahkan, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pandeglang. Sosialisasi sendiri dilakukan dengan berbagai cara, baik secara daring seperti melalui Instagram dan juga secara langsung ke masyarakat.

“Sosialisasi sudah kita laksanakan di beberapa titik yang ada di Kabupaten Pandeglang terhitung mulai 19-31 Desember 2023,” kata Febri kepada awak media, Rabu(3/1).

Febri mengungkapkan bahwa pendaftaran PTPS ini akan dibuka selama 5 hari, mulai tanggal 2-6 Januari 2024. Dia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa mendatangi masing-masing sekretariat kecamatannya.

“Adapun untuk persyaratan nya antara lain, pendidikan minimal SMA sederajat, usia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan setempat. Untuk persyaratan lengkapnya bisa dilihat disosial media Bawaslu atau datang langsung ke Sekretariat Panwascam setempat,” ungkapnya.

Masih kata Febri, apabila jumlah pendaftar masih kurang dari kuota yang dibutuhkan, pihaknya akan melakukan perpanjangan timeline, sampai kebutuhan PTPS di masing-masing TPS bisa terpenuhi.

“Kalau tanggal 24 Januari – 7 Februari masih ada TPS yang belum diisi Pengawas maka akan dilakukan perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang kosong tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengungkapkan bahwa untuk petugas PTPS sendiri nantinya akan diberikan honor sebesar Rp 1 juta.

Bahkan, dia menerangkan bahwa petugas PTPS ini nantinya akan dicover dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin segala bentuk resiko yang akan dihadapi oleh para petugas.

“Kita sudah ber-MoU dengan Pemda Kabupaten Pandeglang dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi Januari, seluruh petugas dan pengawas akan diasuransikan,” kata Iman saat dijumpai di kantornya.

Senada dengan Iman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, Suhaedi menerangkan bahwa Pemkab Pandeglang sendiri menggelontorkan dana sebesar Rp 597 Juta untuk mengkover biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu 2024.

Dijelaskannya, dana tersebut merupakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, Pandeglang sendiri merupakan kabupaten pertama di Provinsi Banten yang menandatangani kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi petugas Pemilu 2024.

“Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dimulai dari Komisioner KPU sampai kepada level di bawah KPPS, kemudian Bawaslu dari mulai Komisioner sampai Pengawas TPS,” ujar Suaedi di pendopo kabupaten Pandeglang.

Pos terkait