Malang benar nasib warga di Kampung Tenjolaya Tengah, RT.03/RW.08, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, pasalnya dua rumah warga tersebut tergerus longsor yang diduga diakibatkan hujan deras yang terjadi pada 1 Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari BPBD Kabupaten Pandeglang, dua rumah yang tergerus tanah longsor ini rumah milik Lomri (50) dan Uung (48).
Lomri mengatakan, bahwa ketika terjadi longsor dirinya sedang berada diluar rumah, sehingga tidak mengetahui adanya longsor itu. Dia mengetahui kejadian itu setelah mendapat kabar dari tetangganya.
“Posisi nya saya waktu itu lagi di luar enggak tahu kalau ada longsor, saya tahu dari tetangga. Terus saya langsung lihat ke lokasi ternyata benar rumah saya tergerus longsor dan ,Alhamdulillah kalau untuk korban enggak ada korban jiwa” ungkap Lomri, Selasa 1 Januari 2024.
Lomri menjelaskan, longsor yang terjadi itu menyebabkan rumahnya mengalami kerusakan, dikarenakan tanah bergerak akibat hujan lebat selama dua hari berturut-turut.
“Ya paling ke rumah saudara atau tetangga dekat aja, kalau kita maksain juga takut tiba-tiba ada longsor susulan,” tuturnya.
Ia berharap dengan musibah bencana tanah longsor ini pemerintah daerah bisa memberikan bantuan perbaikan. Karena anggaran yang digunakan untuk membangun kembali tak cukup uang sedikit.
Sementara itu Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Pandeglang, Wawan Munawar menyampaikan, terjadinya longsor ini disebabkan karena limpasan permukaan tanah terkena air hujan sehingga tanah mengalami longsor atau pergerakan tanah.
“Ya itu sebenernya karena limpasan air hujan deras yang terus menerus sehingga menggerus dasar tanahnya ditambah beban tanahnya tidak bisa menopang sehingga bergeser tanahnya,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk penanganan bahwa tim reaksi cepat (TRC) dari BPBD Kabupaten Pandeglang melakukan upaya untuk menganalisa kejadian bencana tersebut.
“Data sudah masuk ke kami, paling kami juga tetap akan meminta kepada Kelurahan Kabayan untuk melakukan surat pernyataan keterangan bahwa rumah tersebut terdampak bencana,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila ada surat pernyataan dari pihak Kelurahan Kabayan, pihaknya akan menindaklanjuti kepada OPD terkait yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk penanganannya tersebut.
“Kami akan menyampaikan suratnya kepada teman-teman Perkim untuk menanganinya. Karena terus terang untuk rumah Standar Pelayanan Minimal (SPM) nya ada di Perkim seperti itu,” tandasnya.