BGN STOP Sementara Program MBG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode hari libur sekolah. Kebijakan ini dilakukan guna memastikan efisiensi biaya oprasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.

Dalam surat edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 tersebut, BGN mengatur bahwa tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non peserta didik pada saat periode hari libur. Kemudian petugas keamanan tetap melaksanakan tugas selama 24 jam setiap hari secara bergantian, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Selain itu BGN juga mengatur, selama periode hari libur insentif fasilitas SPPG tidak diberikan. Serta melarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur. BGN akan menindak tegas hingga penutupan SPPG apabila ada pelanggaran yang terjadi.

BGN juga mengatur tentang pembiayaan kebutuhan oprasional selama periode hari libur, yang dilakukan secara at cost riil sesuai kebutuhan dari alokasi dana oprasional. Seluruh pegawai SPPG tetap masuk dan bekerja, untuk memastikan SPPG tetap aman, bersih, dan tertib. Serta insentif relawan menggunakan biaya oprasional secara at cost.

Terakhir BGN mengatur tentang surat edaran tersebut mencakup libur khusus Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. BGN berharap Surat Edaran tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baik nya dan penuh tanggung jawab.

 

Pos terkait