Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa ada kurang lebih sekitar 3.000 hektar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah tersebut hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal alias ditelantarkan.
Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Arinaldi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan monitoring terhadap sejumlah lahan berstatus HGU dan HGB yang hingga kini belum difungsikan sesuai peruntukannya.
“Total ada sekitar 3.000 hektar lahan atau sekitar 2 persen dari luas area penggunaan lainnya yang kami catat dalam kondisi tidak dimanfaatkan sesuai izin atau peruntukan haknya,” kata Arinaldi usai Eakor GTRA tahun 2025,di Aula Kantor BPN Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, penelantaran lahan tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menghambat potensi pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa BPN akan mengambil langkah tegas jika pemegang hak tidak segera mengelola lahannya.
“ini adalah merupakan potensi yang sangat besar, dimana saat ini pemerintah sedang mengupayakan Terkait penyediaan lahan untuk pengembangan investasi di Kabupaten /kota khususnya di Kabupaten Pandeglang, ” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, lanjut Arinaldi, baru sekitar 237 Hektar yang sudah ditetapkan. Yakni di kecamatan Cimanggu sebanyak 185 hektar dan di kecamatan Banjar sebanyak 52 hektar. Sementara sisanya masih dalam proses pengendalian untuk menetapkan.
” Untuk itu kami melibatkan pemerintah daerah untuk kerjasama, agar 15 HGU dan HGB yang sudah masuk dalam data base tanah terlantar ini bisa segera kita tetapkan menjadi tanah terlantar,” imbuhnya.
Lebih jauh Arinaldi menjelaskan, Masih banyaknya lahan HGU dan HGB yang belum dimanfaatkan secara optimal, dikarena terhambaat oleh beberapa faktor.
” Sekarang yang paling sulit adalah kita menetapkan subjek H nya, yaitu orang-orang yang nantinya layak untuk mendapatkan manfaat langsung dari program ini. Karena terkadang pada saat kita terapkan aebagai objek tanah terlantar, yang berkepentingan itu masuk untuk mengaku dan menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut, ” pungkasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPN Kabupaten Pandeglang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai mitigasiagar subjek yang akan kita tetapkan benar-benar berhak mendapatkan manfaat langsung.
“Apabila tidak, maka pihak-pihak itu akan mendapatkan sanksi pidana dan diproses atas penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang benar, ” tegasnya.