Dalih Tidak Masuk Kategori Darurat, PKM Angsana Diduga Enggan Urus Pasien

Foto/Net

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Sementara itu, Kepala Puskesmas Angsana, Yayan membantah jika ada pegawainya yang menolak atau enggan melayani pasian yang berasal dari Desa Kadu Badak dan menganggap ada kesalahpahaman persepsi antara petugas dan keluarga pasien. Dia berdalih jika saran untuk langsung melakukan rujukan ke Klinik Alinda dan tidak dilakukan perawatan diintansinya tersebut berdasarkan beberapa alasan.

“Jadi kronologisnya pasien tersebut datang ke PKM sekitar pukul 17.30 Wib pada 22 Agustus Kemarin. Pasien tersebut langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami, menurut keterangan petugas kami, penyakit yang diderita pasien tersebut itu sifatnya tidak masuk dalam kategori emergensi atau sifatnya tidak darurat karena kondisinya saat itu pasien sadar dan bisa jalan kaki, adapun adanya bengkak-bengka karena dia punya riwayat alergi itu karena dampak pasien tersebut suka minum obat-obatan warung,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dalih lainnya, adalah pasien tersebut pada juli 2023 lalu pernah mendapatkan pelayanan dan diminta oleh petugas untuk melakukan rujukan untuk berkonsultasi dengan Dokter spesialis yang ada di klinik alinda terkait penyakit yang dideritanya. Namun, pasien tersebut tidak menggunakan surat rujukan tersebut dengan alasan tidak ada biaya padahal dicover BPJS.

“Kasusnya bukan darurat, kasusnya ke Poli, sedangkan kita tahu kewenangan ambulance itu untuk sifatnya emergency, seperti persalinan, kecelakaan dan lainnya yang mengacam kejiwaan baru ambulance turun. Karena pasien tersebut sifatnya tidak mengancam kejiwaan atau darurat dan memang rujukan awal (Pada Bulan Juli) itu kan ke Poli dan sangat dibolehkan menggunakan kendaraan umum dan pada saat itu pasien menggunakan mobil losbak atau fickup (mobil angkutan barang-red)” imbuhnya.

Pos terkait