Cabuli Anak Dibawah Umur, 4 Pemuda Di Kecamatan Pulosari Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang kembali mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur.

Setidaknya ada empat terduga pelaku yang berhasil diamankan. Keempat terduga yang statusnya, satu masih dibawah umur ini, yakni AP (19) TP (19) AG (18) dan RP (17) tahun ini, tidak bisa berkutik saat petugas menjemput di kediamannya masing-masing di Kecamatan Pulosari.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kanit IV PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar membenarkan bahwa tim unit PPA, kembali mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, yakni (AY) 13 Tahun warga asal Kecamatan Cisata.

“Sebelum terjadinya tindakan asusila, empat pelaku ini menjemput AY setelah pulang sekolah. Kemudian, membawanya ke suatu tempat dan membeli minuman alkohol dengan tujuan, untuk membuat mabuk AY. Setelah, korban kehilangan kesadaran, keempatnya melakukan tindakan asusila terhadap gadis yang masih pelajar ini,” kata Ipda Akbar kepada wartawan. Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, dari keempat pelaku yang diamankan, terdapat satu pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran. “Satu orang pelaku, yakni HA masih DPO,” ujarnya.

Mengenai, penanganan kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, tentu ia melibatkan beberapa pihak yang diantaranya, mulai dari BAPAS, P2PTP2A, Dinsos Peksos, Psikologi dan kedokteran forensik.

“Akibat perbuatannya, sehingga keempat pelaku mendapatkan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait