Pasca Ledakan di Panimbang, Pemkab Pandeglang Buka Suara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pasca ledakan yang diduga disebabkan oleh bom ikan di Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,Banten, yang menewaskan pemilik rumah pada 23 Agustus 2026 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Perikan setempat akhirnya angkat bicara.

“Kejadian tersebut sekarang sudah dalam proses investigasi dari pihak aparat penegak hukum. Dan ini ledakan diduga akibat bom ikan,” kata Kepala Dinas Perikanan Pandeglang Uun Junandar, Senin (31/8/2026).

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Uun menegaskan berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan, penggunaan bahan peledak dalam metode penangkapan ikan sangat dilarang. Sehingga nelayan tidak diperbolehkan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

“Penangkapan ikan harus berdasarkan aturan, di mana aturan itu sudah ada dan sering kita sosialisasikan aturan Mentri Perikanan. Ada jenis alat penangkapan ikan, salah satu yang dilarang adalah menggunakan bahan peledak, ada unsur racun dan kimia itu sangat dilarang,” katanya.

Uun menegaskan metode tangkap dengan bahan peledak juga bertentangan dengan undang-undang. Ia mengatakan nelayan yang terbukti menggunakan hal itu bisa dipidana.

“Ini bukan (sanksi) administrasi lagi, ini masuk kedalam pidana, unsur ada di ranah aparat hukum,” tegasnya.

Menurutnya, bom ikan juga berdampak pada kerusakan ekosistem dan biota laut. Tak hanya itu juga bisa menimbulkan korban kepada nelayan.

“Selain dari kerusakn ekosistem biota laut, bom ikan itu berdampak pada keselamatan jiwa,” katanya.

Uun mengatakan saat ini Dinas Perikanan Pandeglang terus berkoordinasi dengan DKP Banten untuk melakukan pengawasan bahan peledak. Hal itu dilakukan untuk mengawasi tindakan ilegal para nelayan.

“Kalau kita punya tugas fungsi dan kewenangan Kabupaten Pandeglang itu ke nelayan sifatnya pemberdayaan dan penyuluhan. Adapun soal pengawasan kita selalu berkoordinasi dengan DKPP Banten, kita selalu melakukan koordinasi dengan pengawasan ini,” pungkasnya.

Pos terkait