Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, membuka posko layanan pengaduan untuk para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang, Aty Sutihat, mengatakan, menindaklanjuti surat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024.
” Atas dasar surat dari Kementerian Ketenagakerjaan ini kami Disnakertrans Kab. Pandeglang, membuat Surat Edaran no. 560/210-DTKT/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR, bagi para pekerja atau buruh diperusahaan yang berada diwilayah Kab. Pandeglang,” ungkapnya.
Adapun untuk besaran THR yang akan diberikan, Aty mengatakan, bagi para pekerja maupun buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus – menerus, akan tetapi kurang dari 1 tahun dihitung secara proporsional.
” Masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12, dan kami akan mengedarkan surat edaran tersebut ke perusahaan – perusahaan yang ada diKabupaten Pandeglang, agar memberikan THR sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Aty menambahkan, pembukaan Posko THR Disnakertrans dibuka setiap tahunnya, dan untuk setiap hari menerima pengaduan para pekerja dan buruh diperusahaan diKabupaten Pandeglang.
” Setelah mengedarkan surat tersebut kami membuat posko pengaduan, apabila ada pekerja yang tidak sesuai THRnya diberikan oleh perusahaan, mereka dapat melaporkan ke Disnakertrans, dan saya berharap dari Disnakertrans Kab. Pandeglang, agar perusahaan membayarkan THR ke pekerja sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan seperti itulah harapan kami,” Pungkasnya.