Dua pengedar narkoba jenis Sabu Berinisial M-Y (26) dan Y (39), ditangkap satuan reserse narkoba Polres Pandeglang. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis Sabu sebanyak 30,6 Gram senilai 49 juta rupiah.
“Kami dari Polres pandeglang khususnya satresnarkoba telah mengungkap dua ornag pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,”kata Kapolres pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji saat konferensi pers di halaman Mapolres pandeglang, Kamis (15/08/2034).
M-Y ditangkap pada jumat (6/08/2024) sekitar pukul 21.20 wib,dijalan raya teluk lada kecamatan Panimbang.sementara Y ditangkap pada Selasa (09/08/2024) sekitar pukul 01.30 wib di jalan raya unjuk-Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis Sabu dari saudara BAGONG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).dimana samudera M-Y mendapatkan barang haram tersebut dari Y. jadi pengembangan dari saudara M-Y mendapatkan barang dari Y,” tambah Kapolres.
Modus para pelaku dengan cara narkotika jenis sabu di simpan di suatu tempat atau lokasi yang sudah ditentukan.
” Nantinya calon pembeli mentransfer uang ke pelaku, selanjutnya pelaku memberikan lokasi/tempat yang sudah tersimpan narkotika jenis sabu untuk diambil oleh pembeli,” pungkasnya.
Selain narkoba jenis Sabu seberat 30,6 Gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya.
” Sabu sebanyak 30,6 Gram ini di simpan dalam 1 plastik kli bening besar dan 55 plastik klip bening kecil. Kemudian ada pipa kaca 2 buah, 2 pcs plastik bening, 1 tas pensil jaring warna hitam, 1 rol lak an warna Merah, 1 buah tas selempang warna cream dan 1 buah ponsel merk vivo warna aurora, ” ujarnya.
Sementara Y terpaksa menjadi pengedar narkoba jenis Sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
” gak punya kerjaan pak, suami juga gak ada. Anak saya dua, yang satu 3 tahun dan yang satu 21 tahun.biasanya dijual 300 ribu rupiah pak Satu paketnya,” singkatnya.
Kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan malpores pandeglang dan di jerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling singkat 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit 1 miliar dan aling banyak 10 miliar.