Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat,Dapil Banten 1, Rizki Natakusumah mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Rizki,Senin (23/12/2024).
Selain itu, Rizki juga membeberkan Beberapa pengecualian yang ditegaskan, meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial
” penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar,” tuturnya.
Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia.
” Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya,” imbuhnya.
Rizki menambahkan, Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.
” seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini,” tandasnya.