Seluruh Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, akan memasuki tahapan kampanye 28 November 2023 nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah. Lebih jauh dirinya mengatakan, jadwal kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Bahwa kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang. Pada saat Kampanye para calon berkesempatan untuk menawarkan visi dan misinya secara gencar dan menyasar pemilih sebanyak mungkin baik secara tatap muka maupun di dunia maya,” katanya, Senin (6/11/2023).
Para kandidat menyebar media iklan baik foto maupun video yang dimungkinkan dapat menarik simpati pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 yang merupakan ubahan dari PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
Penggunaan teknologi (media sosial) sebagai media kampanye bukan hal baru, melainkan sudah diberlakukan sejak Pemilu sebelumnya di tahun 2019.
“Media jenis ini memang sangat efektif dan efisien menyasar target karena bisa langsung hadir digenggaman netizen dengan kemasan menarik dan lebih modern. Media sosial bahkan menjadi alternatif utama sebagai media kampanye pada tahapan kampanye Pilkada 2020 yang diselenggarakan dalam kondisi Covid 19,” katanya.
Media sosial memang seakan tidak bisa dipisahkan dari berbagai aktivitas kampanye saat ini, meskipun rentan dengan isu hoax, kampanye hitam, dan provokasi. Isu politik yang dulu terkesan tertutup kini menjadi hal yang terbuka bahkan bebas dibicarakan dimana saja.
“Beberapa publik figur bahkan mengemas acara bertema politik dalam bentuk stand up comedy, talkshow, dan lain sebagainya. Dan dibagikan di media sosial,” katanya