Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan Sub Denpom III Pandeglang, secara resmi melakukan penutupan sementara terhadap Tempat Hiburan Malam yang berlokasi di Kecamatan Carita, pada, Selasa Dini Hari, 5 Maret 2024.
Penindakan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut, karena tempat hiburan malam yang diketahui bernama Carista tersebut dianggap telah melanggar peraturan daerah (Perda), karena telah beredarnya minuman keras yang mengandung alkohol diatas 5 persen dilokasi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Nursalim, usai menggelar razia.
“Hari ini, kami melakukan tindakan terhadap Tempat Hiburan Malam ini (Carista). Karena dilokasi ini kedapatan beredarnya minuman keras dengan kadar alkohol diatas 5 persen,”ungkapnya.
Selain melakukan penutupan THM di Kecamatan Carita, Agus Amin juga telah menemukan adanya pelanggaran atau izin yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dibeberapa lokasi lainnya dan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP.
“Selain pelanggaran perda, kamu juga telah menemukan terkait persoal izin di lokasi lain atau terkait OSS dan kami akan segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP,”jelasnya.
Agus Amin menambahkan, jika razia ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi yang baik menjelang bulan suci ramadhan.
“Kegiatan razia ini, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi yang tertib dan aman menjelang bulan suci ramadhan,”imbuhnya.