Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang secara resmi melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga yakni CV Arga Pratama untuk melakukan pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang.
Penunjukan kepada pihak ketiga tersebut sudah dilakukan sejak Juni 2023 lalu dan CV Arga Pratama diwajibkan untuk memenuhi target PAD pada sektor retribusi Parkir sebesar Rp750juta.
“Per-Juni 2023, Kami sudah melakukan penunjukan langsung kepada Pak Mus (CV Arga Pratama) untuk mengelola parkir di Pandeglang dengan target PAD sebesar Rp750juta dan Alhamdulillah beliau siap,”ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang, Muhamad Kabir saat ditemui di Kantornya, pada Rabu 6 September 2023.
Muhammad Kabir mengakui, jika target PAD sebesar Rp 750 juta, yang dibebankan kepada pihak ketiga tersebut bukan hasil kajian konsultan yang dibiayai oleh negara untuk menghitung potensi PAD disektor Pajak. Karena menurutnya, potensi PAD dari sektor retribusi Parkir yang dikaji oleh Konsultan sebesar Rp1,2 Miliar.
“Kalau ngikutin hasil kajian konsultan itu Rp. 1,2 Miliar. Tapi, setelah dilelang untuk dikelola oleh pihak ketiga, ternyata tidak ada yang berani dan akhirnya kami memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga yang bersedia mengelola parkir,” jelasnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Cadasari menjelaskan, jika penunjukan langsung kepada pihak ketiga ini, bukan kali pertamanya, karena pada periode juni 2022 sampai dengan Juni 2023 juga dipercayakan kepada CV Arga Pratama untuk mengelola parkir se-Kabupaten Pandeglang.
“Tahun sebelumnya juga (Juni 2022-Juni 2023), dikelola oleh Pak Mus dengan target PAD Rp700 juta dan Alhamdulillah tercapai,” ungkapnya.
Meski diklaim telah memenuhui target PAD pada Tahun 2022 lalu, namun dalam LHP BPK, mendapati temuan pembayaran insentif padahal realisasinya tidak tercapai 100 persen dan hanya tercapai sebesar 88,57 persen ,sehingga realisasi insentif tersebut sebesar Rp 21.262.500,- harus dikembalikan oleh Diahub Pandeglang.
“Saya diminta untuk melakukan pengembalian uang sekitar Rp21 juta. Mau ga mau harus siap mengembalikam. Padahal masalahnya itu dari kalausul surat penunjukan atau kontrak dengan pihak ketiga. Karena kerjasama tersebut tidak dilakukan diawal tahun,”imbuhnya.